Ditulis Oleh: ADMIN Tanggal: 12 May 2022
Kpu.malanmgkota.go.id. Pada hari kamis 12 Mei 2022 Bakesbangpol mengadakan rapat tentang syarat pengajuan dana Banpol. Acara tersebut dihadiri oleh partai politik se-Kota Malang dan instansi terkait diantaranya KPU dan BKAD
Hadir dari KPU Kota Malang Komisioner Divisi Hukum Izzudin Fuad Fathony
Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Dra Rinawati MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kinerja dan kerjasamanya kepada Parpol dan instansi terkait karena ditahun kemarin Banpol Kota Malang di BPK tidak ada temuan sama sekali
Dengan peraturan Permendagri 78 tahun 2020 tentang persyaratan pengajuan Banpol dimohon sebelum dibulan juni besok Parpol sudah melengkapi dokumen yang sudah tertera dilampiran
Apabila ada permasalahan atau kendala dari partai politik untuk dokumen atau proposal Bakesbangpol siap untuk membantu mendampingi secara intensif
Sebelum Proposal di berikan ke Walikota harapannya partai politik sudah melengkapi proposal yang sesuai persyaratan yang terlampir
Kami dari bakesbangpol Mendorong kepada semua Parpol untuk segera mengajukan karena penjadwalan kami sekarang pada semester 1 diperkirakan bulan Mei minggu ke 3 selesai minggu ke 4 sudah bisa kita kirim
Pengajuan Banpol ini butuh proses untuk dipahami bahwa itu tidak langsung kirim langsung jadi karena masih di periksa oleh tim verifikasi data dari BKAD, Inspektorat, dan asisten.
Pak Yudi perwakilan dari BKAD menambahkan mungkin mengingatkan bahwa karena tahun 2022 sampai 2024 adalah tahun politik mohon bantuannya kepada partai politik semua untuk berhati-hati menggunakan dana hibah dari APBD agar tabungannya dipisah dari rekening yang diterima Jangan dijadikan satu dengan rekening yang dari bantuan partai.
Sekarang ini semua bantuan yang terkait dengan partai politik sangat disorot sampai nanti bergulir menjelang pilihan
Intinya khusus dana hibah APBD mohon dipisah jangan sampai dicampur dengan dana bantuan lain.