Ditulis Oleh: admin Tanggal: 21 November 2022
Kpu.malangkota.goid- Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu di gelar KPU Kota Malang Minggu (20/11/22), bertempat di The Aliante Hotel. Dalam arahan dan pembukaan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Malang, apresiasi dan ucapan terimakasih kepada peserta yang telah hadir dan berpartisiapsi dalam kegiatan ini. Disampaikan bahwasannya Tahapan Pemilu sudah dilauching sejak Juni Tahun 2022. Dimana dalam pelaksaanan Tahapan Pemilu ada 3 pilar yang harus ada yaitu Penyelenggara dalam hal ini KPU, Peserta dalam hal ini adalah Partai Politik dan Pemilih, ujar Aminah.
Selanjutnya pemaparan materi kegiatan ini adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dalam pemaparannya disampaikan jumlah penduduk (DAK) sesuai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 sejumlah 867.042 dengan alokasi kursi sejumlah 45 kursi,sehingga saat ini kami sedang menyusun dari alokasi 45 kursi per dapil itu berapa,ujar Deny. Dijelaskan pula urgensi dari penataan Dapil ini diantaranya adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU, dan adanya Dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip pendataan Dapil,jelas Deny Bachtiar Rachmat.
Dijelaskan pula dalam penataan dapil kita menggunakan aplikasi sistem daerah pemilihan (Sidapil). Selanjutnya data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari (1) data kependudukan berupa data agregrat kependudukan per kecamatan, (2) data wilayah administrasi pemerintahan dan (3) peta wilayah administrasi pemerintahan. Untuk Penamaan urutan dapil dan penamaan Dapil perlu diatur agar terdapat keseragaman penyebutan seluruh Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Kebijakan ini sudah diterapkan dalam Pemilu 2019 namun belum diatur dalam regulasi. Misal kota malang 1 diambil posisi tengah pada peta wilayah berada di kecamatan klojen kemudian searah jarum jam ditentukan dapil selanjutnya sesuai peta dapil, imbuh Deny.
Deny menambahkan sebelum melakukan Uji Publik, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi kepada masyarakat melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Uji publik tersebut melibatkan peserta dari unsur pemerintah daerah,partai politik,bawaslu,pemantau pemilu,akademisi,tokoh masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 seluruh Jajaran KPU Kota Malang, Bawaslu Kota Malang, Forkopimda Kota Malang , dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Kota Malang. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan masukan yang di ikuti sangat antusias oleh peserta