Ditulis Oleh: ADMIN Tanggal: 8 February 2023
Malang, KPU Kota Malang- Paparan Narasumber dalam rangkaian kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bacalon DPD untuk PPK dan PPS Se-Kota Malang yang diselenggarakan di Hotel Aliante Rabu (8/02/2023), disampaikan program dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih, untuk verfak kesatu meliputi, Pertama penentuan sampel oleh KPU Provinsi dilaksanakan pada 4-5 Februari 2023, Kedua persiapan verfak kesatu oleh KPU Kab/Kota dilaksanakan pada 4-5 Februari 2023, Ketiga pelaksanaan Verfak Kesatu dilaksanakan pada 6-26 Februari 2023, dan Keempat Rekapitulasi hasil verfak kesatu oleh KPU Kab/Kota dilaksanakan pada 27-28 Februari 2023. Pelaksanaan verfak kesatu oleh KPU Kab/Kota ini yang nantinya akan kita bahas pada kegiatan bimtek hari ini, ujar Deny Rachmat RB Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dijelaskan Deny pelaksanaan verfak kesatu, KPU Kota menyusun lembar kerja Verfikasi Faktual PPS dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS, berdasarkan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-PROV, yang selanjutnya KPU Kota menyampaikan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS kepada PPS melalui PPK. Dimana kegiatan verfak kesatu ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran pendukung.
Pelaksanaan verfak dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, atau meminta bacalon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati. Perlu diperhatikan dalam mengumpulkan pendukung bacalon di tempat lain sesuai dengan wilayah masing-masing, sebagai contoh pendukung bacalon yang ada di wilayah kelurahan Kesatrian, maka tempat lain untuk mengumpulkan pendukung bacalon anggota DPD tersebut harus berada di wilayah Kesatrian bukan di wilayah lain, jelas Deny.
Apabila dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan, PPS melakukan verfak kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan PPS untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana verfak kesatu secara langsung. Apabila penggunaan panggilan video tidak dapat dilakukan, PPS meminta bacalon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung, untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung,terang Deny.
Lebih lanjut lagi dipaparkan, dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS, pada kolom penyerahan dukungan terdapat tanggal penyerahan dukungan, dimana ini dijadikan acuan apabila ada pendukung bacalon yang ketika di verifikasi telah meninggal dunia. Pendukung bacalon dinyatakan memenuhi syarat apabila yang bersangkutan meninggal setelah tanggal penyerahan dukungan, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan meninggal sebelum tanggal penyerahan dukungan. Selanjutnya dalam berkaitan dengan pengisian lembar kerja verfak MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS pada kolom saksi, dimana PPS meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk mengisi identitas dan menandatangani formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagai saksi, jika pada saat verfak kesatu, pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, telah meninggal dunia dan/atau tidak dapat ditemui, terang deny mengakhiri paparannya.
Kegiatan bimtek diikuti dengan antusias oleh Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK Se-Kota Malang dan Ketua PPS Se-Kota Malang dan diakhiri sesi tanya jawab yang sangat interaktif.