Ditulis Oleh: ADMIN Tanggal: 22 November 2022
Kpu.malangkota.goid- KPU Kota Malang gelar kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Stakeholder Rabu (22/11/22) bertempat di The Aliante Hotel. Hadir seluruh jajaran KPU Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Polresta Malang Kota, Media Massa, organisasi kepemudaan dan pelajar serta organisasi masyarakat yang ada di Kota Malang.
Di Tahun 2024 kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi yaitu Pemilu dan di Tahun yang sama kita juga melaksanakan Pemilihan di bulan November 2024 yang dilaksanakan secara serentak. Pada Pemilu 2024 yang tahapannya sudah di lauching pada 22 Juni 2022, ada 5 surat suara yang akan dipilih pada Pemilu 2024 yaitu memilih Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan regulasi yang dipakai masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tutur Aminah Asminingtyas Ketua KPU Kota Malang dalam sambutannnya.
Muhamad Toyib menyampaikan materi dalam kesempatan ini, sebagai divisi yang mengampu Sosdiklih Parmas, menjadi tugas kami bagaimana Stakeholder baik media massa dan organisasi kemasyarakatan ikut berpartisipasi dalam melaksanakan perhelatan Pemilu Tahun 2024. Media massa diharapkan kerjasamanya dalam melaksanakan pendidikan politik dengan memebrikan informasi yang benar, mengurangi terjadinya informasi yang sifatnya hoax. Karena media massa sangatlah penting dalam mendapatkan informasi yang baik dan valid, tuturnya.
Beberapa peran strategis media dalam Pemilu dan Pemilihan diantaranya menyampaikan informasi Pemilu dan Pemilihan terhadap masyarakat serta memberikan pendidikan,membentuk pemikiran dan pembelajaran politik masyarakat serta sebagai kontrol terhadap penyelenaggaraan Pemilu dan Pemilihan. Aktivitas dukungan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yaitu Sosialisasi,Koordinasi dan Publikasi. Mengupas tentang Sosdiklih dan Parmas ada 2 yaitu pendidikan pemilih di dalam tahapan dan diluar tahapan. Pendidikan pemilih didalam tahapan lebih banyak dan fokus kepada pendidikan yang sifatnya prosedural mengenai tahapan dan jadwal Pemilu (melakukan sosialisasi yang sifatnya prosedural), sedangkan di luar tahapan kita banyak melakukan pendidikan pemilih melalui sosialisasi melalu lembaga pendidikan misalnya sekolah dan Perguruan Tinggi. KPU Kota Malang sendiri memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung pendidikan pemilih yaitu Rumah Pintar Pemilu dalam melakukan pendidikan Pemilu dan Demokrasi, imbuh Toyib.
Diakhir paparannya toyib menjelaskan tahapan yang sedang berlangsung yaitu pembentukan Badan AdHoc yang telah dipublikasikan melalui website KPU Kota Malang, dan peserta yang hadir sangat antusias dalam memberikan pertanyaan, tanggapan dan masukan guna meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilu Tahun 2024.